Ini Sebenarnya 2 Alasan Bawaslu Loloskan Eks Koruptor Jadi Caleg

Senin, 03 September 2018 | 22:20 WIB
Ini Sebenarnya 2 Alasan Bawaslu Loloskan Eks Koruptor Jadi Caleg
Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja menyatakan putusan MA akan menjadi jalan tengah terkait masalah mantan napi koruptor dilarang jadi caleg. (Suara.com/Muhammad Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kalau dia bertentangan sementara kita sudah banyak memenuhi syarat, caleg itu tidak ada jalur rehabilitasinya. Bagaimana mengembalikan itu tidak ada sama sekali. Dan itu bisa menjadi acuan, teman-teman yang tidak diloloskan ini mengajukan gugatan perdata kepada KPU karena ada kerugian, ini prediksi kita. Bahkan kalau pidana bisa," katanya.

Sementara itu, jumlah bakal calon legislatif dari mantan napi kasus korupsi di daerah yang diputuskan Bawaslu di daerah lolos dalam daftar calon legislatif sementara (DCS) terus bertambah. Hingga Senin (3/9/2018), setidaknya 12 bakal calon legislatif mantan napi kasus korupsi telah diputuskan lolos (memenuhi syarat) oleh Bawaslu di daerah. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI