Ini Sebenarnya 2 Alasan Bawaslu Loloskan Eks Koruptor Jadi Caleg

Senin, 03 September 2018 | 22:20 WIB
Ini Sebenarnya 2 Alasan Bawaslu Loloskan Eks Koruptor Jadi Caleg
Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja menyatakan putusan MA akan menjadi jalan tengah terkait masalah mantan napi koruptor dilarang jadi caleg. (Suara.com/Muhammad Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ahmad Bagja menegaskan putusan Bawaslu di daerah meloloskan mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor menjadi bakal calon legislatif didasarkan pada UUD 1945 dan UU no 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain itu putusan Mahkamah Konstitusi.

Bawaslu sejak awal telah mengingatkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang pengajuan calon legislatif mantan narapidana korupsi bertabrakan dengan UU Pemilu.

"Empat keputusan MK yang menyatakan kebolehan (mantan napi) untuk maju," kata Ahmad Bagja di Jakarta, Senin (3/9/2018).

Di dalam UU pemilu pasal 182 huruf g telah dijelaskan, mantan narapidana dibolehkan untuk ikut serta sebagai peserta pemilu selama memberikan informasi sejujurnya kepada masyarakat bahwa yang bersangkutan pernah dihukum.

Baca Juga: PKS Batalkan Bacaleg eks Koruptornya yang Diloloskan Bawaslu

"Kami sudah wanti-wanti di awal, bahwa ini terjadi tabrakan hukum antara UU Nomor 7 dan PKPU Nomor 20, ini mungkin terluput usulan kita kadang-kadang juga tidak ditanggapi gitu, itu yang kemarin terjadi, kami yakin KPU maupun Bawaslu menyadari sikap masing-masing. Yang kami takutkan framing berlebihan terhadap Bawaslu, karena ini bukan pro dan kontra dari suatu isu, ini adalah penegakan hukum dan juga pengambilan hukum yang tepat," katanya.

Ia juga berharap, hal ini juga dipahami oleh teman-teman KPU karena pengambilan hukumnya harus jelas sesuai UUD, UU serta keputusan Mahkamah Konstitusi terkait hal itu.

"Ada dalam kaidah hukum ketentuan hukum yang lebih tinggi meniadakan ketentuan yang dibawahnya kalau bertentangan, kita dihadapkan situasi yang seperti itu kita pilih UU atau PKPU. Milih UU disalahkan sama teman-teman KPU, milih PKPU disalahkan UU sama MK. Akhirnya kita pilih UU yang lebih tinggi dan itu logis," katanya.

Ia menyayangkan KPU dalam beberapa hal mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi namun dalam kasus ini, KPU tidak mau mengakomodir. Ia mengatakan, koreksi putusan Bawaslu akan dilakukan bila Mahkamah Agung memberikan keputusan yang jelas terkait PKPU tersebut tidak melanggar UU Nomor 7 Tahun 2018.

"Bila nantinya MA memutuskan ini sesuai dengan UU maka ada mekanisme koreksi di Bawaslu, ini koreksi putusan teman-teman di daerah, kalau dikoreksi maka TMS lah, atau tidak memenuhi syarat," katanya.

Baca Juga: Polemik Eks Koruptor KPU-Bawaslu Turunkan Kepercayaan Publik

Menurut dia, putusan Bawaslu di daerah saat ini juga memberikan jalan keluar bagi KPU bila nantinya MA menyatakan PKPU dinilai bertentangan dengan UU. Sebab tidak ada aturan terkait dengan rehabilitasi bakal calon legislatif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI