Suara.com - Komisi Pemverantasan Korupsi atau KPK setelah menetapkan tersangka dan menahan mantan Menteri Sosial Idrus Marham, penyidik KPK kini tengah menjadwalkan pemeriksaan saksi terhadap Direktur Utama PT. PLN Sofyan Basyir dalam kasus PLTU Riau-1.
Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan menyebut belum dapat memastikan jadwal pemanggilan Sofyan tersebut. Menurutnya menunggu kepastian dari penyidik KPK.
"Kami tunggu penyidik (Pemanggilan Sofyan Basir)," kata Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/9/2018).
Basaria menyebut penyidik terus mendalami bukti keterlibatan Sofyan dalam memuluskan proyek PLTU Riau-1 tersebut. Hingga kini pun penyidik KPK belum mempunyai bukti untuk dapat menjerat Sofyan.
Baca Juga: KPK: Eni Saragih Sebut Sofyan Basir Terima Duit PLTU Riau
"Semua masih pengembangan," ujar Basaria.
Sebelumnya, mantan Wakil Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dalam keterangan kepada penyidik menyampaikan sejumlah pertemuan yang dilakukan oleh Direktur Utama PT. PLN Sofyan Basyir, Johannes B. Kotjo, dan Idrus Marham.
"Ini masih soal kesaksian untuk Pak Idrus Marham. Terkait dengan pertemuan-pertemuan, karena saya dengan Pak Sofyan Basir dan Pak Kotjo (perjumpaan)," ujar Eni
Eni juga tak menyebut isi pertemuan tersebut. Dan memilih lebih menanyakan langsung ke penyidik. Untuk diketahui, Idrus Marham telah ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga turut serta dalam kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1.
Dia juga diduga telah dijanjikan uang 1,5 juta dolar AS oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Kemudian, Idrus juga diduga ikut mendorong percepatan proses penandatanganan proyek PLTU Riau 1 tersebut.
Baca Juga: Dalam Waktu Dekat, KPK Akan Periksa Dirut PLN Sofyan Basir
Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.