Suara.com - Polisi menangkap seorang warga negara Palestina berinisial MMH, terkait kasus penipuan terhadap Muhammad Ibrahim Mawad, pelatih tinju Uni Emirat Arab (UEA) yang ikut bertanding di ajang Asian Games 2018 di Jakarta pekan lalu.
Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Ruly Indra menyampaikan, polisi meringkus pelaku setelah menerima laporan dari Ibrahim, korban penipuan. Korban ditipu setelah awalnya berkenalan dengan MMH di Taman Hiburan Rakyat Lokasari, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.
"Orang asing beneran, dan saat ini sudah kita amankan, (inisialnya) MMH. Yang bersangkutan warga negara Palestina," kata Ruly di kantornya, Senin (3/9/2018).
Menurut Rully, saat melakukan aksinya, MMH mengaku sebagai warga negara Yordania. Korban ketika itu bertemu MMH saat hendak makan dan ingin mencari kabel charger (pengisi daya) telepon seluler di kawasan Lokasari, pada Jumat (24/8) lalu.
"Saat itu, yang bersangkutan (Ibrahim) ketemu dengan pelaku atas nama MMH, yang mengaku sebagai warga Yordania," kata Rully.
Di sebuah toko handphone, MMH pun langsung beraksi dengan mengajak korban untuk melipir ke tempat hiburan malam di kawasan itu. Namun, karena korban menolak ajakannya, akhirnya MMH meminta uang sebesar 100 dolar Amerika Serikat (AS) untuk bisa menyewa taksi.
"Saat itu, korban diajak dengan taksi ke tempat hiburan. Namun, korban menolak, sehingga dimintai uang 100 dolar dengan alasan untuk membayar taksi," katanya.
Saat korban hendak menukarkan uang di tempat penukaran uang, MMH ternyata langsung mengambil tas milik korban yang sengaja dititipkan di toko handphone tersebut. Ibrahim pun harus mengalami kerugian sebesar 300 dolar AS karena aksi penipuan tersebut.
"Barang yang dititipkan korban sudah diambil pelaku, sehingga korban (kemudian) melaporkan hal itu ke Polsek Taman Sari," kata Rully lagi.
Terkait aksi penipuan tersebut, polisi akhirnya meringkus MMH saat berada di kawasan Lokasari pada Kamis (30/8). Atas ulahnya terhadap sang pelatih tinju, WN Palestina itu kini mendekam di penjara, serta dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.