Sepak Terjang WN Palestina, Sejak 2014 Jadi Bandit di Jakarta

Senin, 03 September 2018 | 19:46 WIB
Sepak Terjang WN Palestina, Sejak 2014 Jadi Bandit di Jakarta
Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Ruly Indra (Suara.com/Agung Sandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terkait aksi penipuan tersebut, polisi akhirnya meringkus MMH saat berada di kawasan Lokasari pada Kamis (30/8/2018). Atas ulahnya itu, WN Palestina itu telah mendekam di penjara. Dia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI