Terkait aksi penipuan tersebut, polisi akhirnya meringkus MMH saat berada di kawasan Lokasari pada Kamis (30/8/2018). Atas ulahnya itu, WN Palestina itu telah mendekam di penjara. Dia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Sepak Terjang WN Palestina, Sejak 2014 Jadi Bandit di Jakarta
Senin, 03 September 2018 | 19:46 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Bayang-Bayang Teror: Palestina Khawatir Atas Pembebasan Pemukim Ilegal Israel
23 November 2024 | 19:25 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI