Suara.com - Federasi Indonesia Bersatu melaporkan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP. Hal itu terkait putusan Bawaslu yang menghentikan laporan dugaan mahar politik bakal calon presiden Sandiaga Salahuddin Uno kepada PAN dan PKS yang dilaporkannya.
Kuasa hukum Fiber, Zakir Rasyidin menilai putusan Bawaslu yang menghentikan kasus dugaan mahar politik tidak bisa diterima secara objektif. Untuk itu, dia melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu ke DKPP dengan dugaan adanya pelanggaran kode etik.
"Kita melaporkan ketua Bawaslu dan beberapa komisionernya ke DKPP untuk melakukan kajian terhadap putusannya, karena kode etik ini berkaitan dengan apakah Bawaslu tunduk pada aturan yang dibuatnya," kata Zakir, di Kantor DKPP, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/9/2018).
Zakir menuturkan alasan Bawaslu menghentikan laporan kasus dugaan mahar politik itu dikarenakan tidak dapat keterangan dari Andi Arief selaku orang yang mengeluarkan pernyataan adanya dugaan mahar tersebut.
Baca Juga: Eks Koruptor Lolos Bacaleg, Bawaslu dan KPU Saling Klaim Benar
Padahal menurutnya, dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2018 pasal 14 huruf (b), menerangkan salah satu cara yang dilakukan Bawaslu untuk mengumpulkan data dan keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu ada menemui orang yang dimaksud.
"Putusan itu menurut kami tidak bisa kami terima secara objektif. Karena Andi Arief sebagai orang pertama yang melempar isu itu tidak mencabut pernyataannya dan tidak menghapus tweetnya. Kita melihat ada indikasi pembenaran soal isu itu, kenapa bawaslu berhenti? Kalau soal keterangan Andi Arief seperti saya katakan tadi jelas bisa menemui yang bersangkutan," ungkapnya.
Berkenaan dengan hal itu, kuasa hukum Fiber tersebut berharap DKPP dapat melakukan pemeriksaan kepada ketua dan anggota Bawaslu. Untuk itu pihaknya juga mengaku akan melengkapi berkas sebagai tambahan bukti.
"Harapan kita diperiksa ketuanya dan komisionernya yang kita adukan, karena jelas sekali ada dugaan pelanggaran kode etik. Paling tidak laporan kami sudah diterima. Dalam proses verifikasi kita akan lengkapi berkas-berkas yang dianggap penting untuk tambahan pembuktian," pungkasnya.
Baca Juga: DKPP, KPU dan Bawaslu Akan Bertemu Bahas Bacaleg Eks Koruptor