Franky, Pengusaha Ban Lolos Jeratan Hukum Atas Dua Kasus Berbeda

Senin, 03 September 2018 | 18:13 WIB
Franky, Pengusaha Ban Lolos Jeratan Hukum Atas Dua Kasus Berbeda
Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Ruly Indra (Suara.com/Agung Sandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengusaha ban bernama Franky (40) bisa lolos dari jeratan hukum dari dua kasus berbeda. Yakni terkait peristiwa tabrak lari dan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Ruly Indra menjelaskan alasan kasus tabrak lari tidak bisa ditindaklanjuti ke proses hukum, karena tidak ada korban jiwa dari ulah yang Franky lakukan. Dua pengendara sepeda motor yang ditabrak Franky hanya mengalami luka-luka ringan.

"Laka lantas (kecelakaan lalu lintas) tidak bisa dilanjutkan penanganan. Pertama tidak ada korban jiwa dan luka hanya kerugian materil, kendaraan lecet saja dan baret," kata Ruly di Polsek Metro Taman Sari, Senin (3/9/2018).

Polisi tidak bisa menetapkan Franky sebagai tersangka. Karena kedua korban tak mau menuntut pengusaha ban itu agar diproses secara hukum.

Baca Juga: Franky Dikeroyok, Lima Orang Jadi Tersangka

"Dari hasi pemeriksaan daripada korban tidak melanjutkan permasalahan (kecelakaan tersebut)," kata dia.

Selain itu, Franky juga tak bisa dijerat hukum terkait kasus penyalahgunaan narkoba, karena polisi hanya menemukan bukti berupa alat isap sabu di dalam kendaraan milik Franky. Alasan polisi tak bisa menetapkan Franky sebagai tersangka karena tak ada bukti sabu-sabu saat Franky ditangkap.

"Dari hasil penyelidikan terhadap saudara FR pada saat pengamanan dan pengeledahan tida* ditemukan barang bukti narkotika (sabu). Kita hanya menamdapatkan petujuk alat alat yang diduga digunakan untuk narkoba," katanya.

Terkait penyalahgunaan narkoba itu, Franky hanya akan diajukan untuk menjalani proses rehabilitasi. Tindakan itu ditempuh setelah Franky dinyatakan sebagai pengguna narkoba melalui hasil pemeriksaan urine.

"Adanya hasil pemeriksaan urine langka lanjutnya adalah membawa prsoses rehabilitas mengajukan assesment tersebut yang nantinya akan dilakukan proses rehabilitas terhadap FR," katanya.

Baca Juga: Reaksi Sabu Diduga Picu Franky Tabrak 2 Pemotor di Taman Sari

Simalakama Aksi Main Hakim Terhadap Franky

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI