Franky Dikeroyok, Lima Orang Jadi Tersangka

Senin, 03 September 2018 | 18:04 WIB
Franky Dikeroyok, Lima Orang Jadi Tersangka
Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Ruly Indra (Suara.com/Agung Sandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lima orang pengeroyok Franky (40) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi. Franky merupakan pengendara mobil Nisan Grand Livina yang menjadi pelaku tabrak lari di dua lokasi di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Kelima pelaku tersebut berinisial SS, WT, AA, SD, dan FA.

"Iya, saat ini ada lima yang kita naikkan status sebagai tersangka. Profesinya sopir, karyawan rumah makan, tukang parkir, ojek online," kata Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Ruly Indra di kantornya, Senin (3/9/2018).

Ruly menyampaikan, upaya penangkapan dilakukan setelah polisi menganalisa wajah para pengeroyok Fransky melalui rekaman kamera pengawas dan video viral yang menayangkan kejadian tersebut.

Menurutnya, para tersangka mengakui ikut melakukan aksi kekerasan saat Franky terkepung massa di jalur bus TransJakarta di kawasan Hayam Wuruk. Aksi pengeroyokan itu dilakukan karena emosi melihat Franky dikejar warga setelah menambrak dua pengendara sepeda motor.

Akibat aksi pengeroyokan itu, Franky mengalami luka memar di bagian wajah dan tubuh.

"Mereka melakukan aksi secara spotanitas terbawa emosi mungkin juga karena dari awalnya yang saudara FR melarikan diri dikejar, tidak ada etika sehingga memicu emosional sesaat dari para pelaku untuk melajukan pengeroyokan," kata dia.

Meski telah berstatus tersangka, polisi urung melakukan penahanan terhadap kelima orang tersebut. Alasan penahanan tidak dilakukan, lantaran kelima tersangka bersikap kooperatif selama proses penyidikan kasus ini.

"Tidak dilakukan penahanan. Kita wajibkan lapor karena yang bersangkitan masih cukup koorperatif," kata dia.

Polisi juga masih memburu pelaku lain yang dianggap terlibat dalam kasus pengeroyokan tersebut. Ada dua pelaku yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) "Kita carikan DPO lainnya," katanya.

Kasus ini bermula setelah beredar sebuah video yang menayangkan aksi pengerusakan sebuah mobil Grand Livina berpelat nomor B 1965 UIQ oleh massa di Jalan Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (31/8/2018). Selain merusak kendaraan, massa juga mengeroyok Franky, sopir minibus tersebut karena kabur usai menabrak dua pengendara sepeda motor di dua lokasi berbeda.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI