2 Jurnalis Reuters Dihukum 7 Tahun Saat Liput Muslim Rohingya

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 03 September 2018 | 16:44 WIB
2 Jurnalis Reuters Dihukum 7 Tahun Saat Liput Muslim Rohingya
Ilustrasi Muslim Rohingya di Myanmar. (AFP)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Myanmar mendakwa dua jurnalis Reuters bersalah atas pelanggaran undang-undang rahasia negara. Mereka dihukum 7 tahun penjara. Ini menjadi ujian kemajuan demokrasi di negara Asia Tenggara.

Seperti diwartakan Reuters, hakim di Distrik Yangon mengatakan, Ye Lwin Wa Lone (32) dan Kyaw Soe Oo (28) melanggar rahasia negara ketika didapatkan dokumen-dokumen rahasia dari tangan mereka.

"Para Terdakwa, melanggar rahasia negara bagian 3.1.c dan mereka ditahan 7 tahun," ujarnya.

Para pendukung kebebasan pers, PBB, Uni Eropa dan negara-negara termasuk Amerika Serikat, Kanada, dan Australia meminta kebebasan kedua jurnalis Reuters tersebut.

"Hari ini adalah hari yang menyedihkan untuk Myanmar, jurnalis reuters Wa Lone dan Kyaw Soe Oo, dan jurnalis di mana saja," ungkap editor Reuters, Stephen J Adler.

"Kami tidak akan menunggu ketika Wa Lone dan Kyaw Soe Oo menderita atas ketidakadilan ini dan akan dievaluasi bagaimana proses ketika hari itu datang. Termasuk akan mencari bantu dalam forum internasional," sambungnya.

Para reporter menceritakan, di pengadilan dua polisi menyerahkan kertas-kertas pada mereka di restoran beberapa saat sebelum petugas menangkap mereka.

Seorang saksi mata polisi memberi kesaksian bahwa rapat di restoran itu merupakan jebakan untuk menghukum mereka dari laporan pembunuhan massal muslim Rohingya.

"Saya tak kenal takut," Ucap tersangka jurnalis Reuter, Wa Lone.

"Saya tak punya segala kekuatan, saya percaya pada keadilan, demokrasi, dan kebebasaan," serunya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI