Suara.com - Kementerian Perhubungan diminta jeli dalam memutuskan perbuatan aktivis #2019GantiPresiden Neno Warisman yang menggunakan Public Address System (PAS) atau mikrofon yang biasa digunakan pramugari pesawat untuk memberikan informasi saat berada di dalam pesawat. Ini dikatakan pengamat penerbangan Gerry Soejatman menanggapi respon pemerintah.
Menurut Gerry, pemerintah jangan sembarang menetapkan pelanggaran keselamatan penerbangan tanpa adanya dasar peraturan.
Apalagi, lanjut dia, saat ini sudah memasuki tahun politik. Sehingga, tindakan tersebut bisa dimanfaatkan banyak orang untuk menyerang lawan politiknya.
"Kok gara-gara ini dari oposisi digembor-gemborkan. Jadi bukan ini dilarang atau nggak. Kita harus smart dari sisi ini jangan hanya larang-larang," ujar Gerry saat dihubungi Suara.com, Senin (3/9/2018).
Baca Juga: Neno Warisman Pakai Mik Pesawat, Aturan Penerbangan Dipertanyakan
Gerry kemudian berkaca pada perlakuan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang juga pernah menggunakan mikrofon pesawat.
Namun, lanjut Gerry, Menteri Susi tidak dianggap melanggar oleh pihak manapun. Menurut Gerry pemerintah harus mempunyai pertimbangan yang kuat sebelum menetapkan pelanggaran atau tidak.
"Bu susi (pakai mikrofon) nggak apa-apa, tetapi kalau yang lain dibilang melanggar, kita nggak bisa gitu. Kita harus fair dari segi peraturan, gara-gara pilihan politik satu fair satu nggak. Itu nggak fair sama sekali," jelas dia.
Melalui mikrofon tersebut, Neno Warisman tanpa diminta, meminta maaf ke penumpang dan curhat mengenai penolakan warga Pekanbaru, Riau terhadap kedatangan dirinya beberapa waktu lalu.
Sedangkan Menteri Susi menggunakan mikrofon pesawat Garuda untuk menyampaikan Selamat Hari Kartini kepada para penumpang penerbangan khusus "Kartini Flight" GA 204 rute Jakarta - Yogyakarta di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada (21/4/2018).
Baca Juga: Neno Warisman, Dari Artis hingga Aktivis #2019GantiPresiden
Sementara Kemenhub menganggap perbuatan Neno Warisman menggunakan PAS pesawat Lion Air melanggar peraturan keselamatan penerbangan. Menurut Kemenhub penggunaan PAS hanya boleh dioperasikan oleh awak kabin pesawat.