Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih menemui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka meminta DKPP dapat mengambil peran dalam menyelesaikan polemik antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait diloloskannya mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif di Pemilu 2019.
Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih, Hadar Nafis Gumay mengatakan khawatir melihat polemik yang terus berkembang terkait adanya perbedaan pandangan antara KPU dan Bawaslu. Hadar meminta DKPP dapat mengambil peran dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Kami berharap DKPP dapat mengambil peran dalam situasi ini. Ingatkan para penyelengara ini untuk kerja bareng bukan kerja main salah-salahan atau adu kuat," kata Hadar di Kantor DKPP, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/9/2018).
Selain itu, mantan komisioner KPU itu juga meminta DKPP mengingatkan Bawaslu untuk mengoreksi atas putusannya yang telah meloloskan 12 mantan narapidana korupsi sebagai bacaleg di Pemilu 2019. Pasalnya, kata Hadar Bawaslu seharunya dapat menghormati Peraturan KPU (PKPU) Nomer 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan sebagai anggota legislatif.
Baca Juga: KPU Minta KPUD Tunda Putusan Eks Koruptor Lolos Bacaleg
"Salah satu yg terpenting saling menghormati peraturan. Ya salah satunya Bawaslu menghormati PKPU. DKPP saya harap dapat mengambil peran untuk mengingatkan Bawaslu untuk mengkoreksi putusannya," ucapnya.
Untuk diketahui, hingga saat ini Bawaslu telah meloloskan 12 mantan narapidana korupsi sebagai bakal calon legislatif di Pemilu 2019. Bawaslu berpedoman pada Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan narapidana korupsi untuk mendaftar sebagai caleg.
Berkenaan denga hal itu, justru KPU telah menginstruksn KPUD kabupaten/kota untuk menunda putusan Bawaslu tersebut. Ketua KPU, Arief Budiman meminta KPUD Kabupaten/Kota tetap berpegang teguh pada Peratuan KPU (PKPU) Nomer 20 Tahun 2018 yang mengatur larangan bagi mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggola legislatif.
"Kami sudah mengirim surat ke daerah bahwa kalau ada keputusan yang demikian maka tindak lanjutnya ditunda dulu sampai dengan ada putusan tentang judicial review terhadap PKPU," kata Arief di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/9/2018).
Baca Juga: KPU Tunda Putusan Bawaslu Soal Bacaleg Mantan Napi Korupsi