Suara.com - Ketua DPRD Kota Depok, Hendrik Tangke Allo menjadi salah satu dari 80 saksi yang diperiksa Polresta Depok. Ia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pelebaran Jalan Nangka.
Menurut Hendrik, ia dimintai keterangan kapasitasnya sebagai ketua badan anggaran dan itu wajib. Ada satu lagi anggota badan anggaran, Nurhasim karena pada saat itu yang memang menolak wacana pembebasan lahan.
"Iya dong kewajiban kita untuk melengkapi (pemeriksaan) itu," kata Hendrik, kepada awak media di Ruang Paripurna pada Senin (3/9/2018).
Ia menegaskan bahwa dana untuk pembebasan lahan pelebaran Jalan Nangka yang menyeret dua tersangka yakni mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Depok Harry Prihanto tidak ada nomenklatur di pembahasan anggaran tambahan pada 2015 lalu.
Baca Juga: Belum Banyak Yang Tahu, Ini Asal-Usul Nama Toyota Kijang
Tapi, kata dia, sempat dibahas oleh Badan Anggaran (Bangar) DPRD Depok dan sempat ditolak karena dinilai tidak layak. Hal itu karena program pembebasan lahan tersebut sudah diajukan pada periode anggota dewan yang lama dan masuk anggaran murni pada APBD 2015 yang dibahas pada 2014.
"APBD 2015 murni pada saat 2014 dibahas oleh anggota DPRD Depok yang lama," kata Politisi PDIP ini.
Bahkan ia menyebut, dalam pembahasan di Bangar DPRD Depok tidak tahu ada program tersebut. Karena secara spesifik di nomenklatur tidak disebutkan program pembebasan Jalan Nangka.
"Pada saat finalisasi APBD perubahan 2015. Setiap OPD kita cek satu per satu program kerjanya," imbuh Hendrik.
Kontributor : Supriyadi
Baca Juga: Hasil Survei: Gerakan #2019GantiPresiden Untungkan Prabowo