Gugatan Protes Penutupan Prostitusi Dolly Ditolak Hakim

Senin, 03 September 2018 | 15:17 WIB
Gugatan Protes Penutupan Prostitusi Dolly Ditolak Hakim
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak gugatan penutupan lokalisasi prostitusi Dolly di Surabaya, Jawa Timur. (Suara.com/Achmad Ali)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Memang sepatutnya ditolak lantaran sudah tidak sesuai dengan persyaratan Mahkamah Agung (MA) yakni pasal 53 ayat 1 UU no. 5 tahun 1986. Dan kami siap apabila gugatan ini dilanjutkan ke PTUN," pungkasnya.

Kontributor : Achmad Ali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI