Suara.com - Polisi telah menetapkan 11 pelajar SMA sebagai tersangka kasus pembacokan yang menewaskan seorang pemuda tanggung berinisial AH (16). Ternyata, aksi pembacokan itu dilakukan usai para pelajar itu menenggak minuman keras alias miras.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar mengatakan, polisi masih memeriksa urine para tersangka. Ini untuk menentukan apakah mereka juga terpengaruh narkoba atau tidak.
"Dia (para tersangka) rata-rata pengguna minuman keras. Untuk pengguna narkobanya belum. Dicek urine semuanya," kata Jafar saat dikonfirmasi, Senin (3/9/2018).
Terkait penangkapan ini, polisi juga menyita miras dan senjata tajam yang dibawa para tersangka saat aksi pembacokan terhadap korban.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, BPPT Tentukan Status PNS Nur Mahmudi
"Barbuknya yang jelas ada senjata tajam, minuman keras, handphone. Ada celurit tiga biji, HP ada enam," ungkap Jafar.
Polisi sejauh ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus pembacokan yang melibatkan para pelajar tersebut. Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Tindak Kekerasaan Terhadap Orang dan Barang di Muka Umum.
"Kita belum dapat simpulkan mereka itu pembegal. Yang jelas tindak pidananya pengeroyokan, 170 nya kena," ujarnya lagi.
Kasus pembacokan ini bermula saat AH bersama rekannya berinisial RS berbocengan menggunakan sepeda motor. Peristiwa itu terjadi usai korban dan rekannya melintas di Jalan Layang Permata Hijau, Kebayoran Lama, Sabtu (1/9/2018) dini hari.
Tiba-tiba, korban langsung dipepet sekelompok pengendara sepeda motor. Tak lama, AH dan RS langsung ditendang para pelaku hingga tersungkur ke tepi jalan. Para pelaku, diduga geng motor itu langsung membacok korban usai mengepung AH yang kala itu masih dalam kondisi tergeletak di jalan.
Baca Juga: Jack Ma Belum Bawa Perubahan ke Industri E-Commerce Indonesia
AH mengalami luka cukup parah akibat aksi pembacokan tersebut. Pemuda tanggung itu sempat dilarikan ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau, namun saat dilakukan tindakan medis, nyawanya tak tertolong.