Jadi Tersangka Korupsi, BPPT Tentukan Status PNS Nur Mahmudi

Senin, 03 September 2018 | 14:10 WIB
Jadi Tersangka Korupsi, BPPT Tentukan Status PNS Nur Mahmudi
Dasep Ahmadi (kanan) saat bersama Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail mencoba mobil listrik [Depok.go.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) disebut mempunyai wewenang menentukan status pegawai negeri sipil atau PNS dari mantan wali kota Depok Nur Mahmudi Ismail. Nur Mahmudi jadi tersangka korupsi pelebaran Jalan Nangka Sukamaju Baru Depok.

Wali Kota Depok Muhammad Idris mengatakan selama ini status PNS Nur Mahmudi Ismail dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi atau BPPT.

"Terkait dengan Pak Nur Mahmudi, dia kan PNS di BPPT. Jadi kewenangan BPPT yang menanganinya," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Senin (3/9/2018).

Sedangkan untuk tersangka lainnya Harry Prihanto yang juga mantan Sekda Kota Depok yang saat ini masih menjabat sebagai Staf Ahli Administrasi dan Pemerintahan, akan segera dievaluasi.

Baca Juga: Kondisi Jalan Nangka yang Menyeret Nur Mahmudi Tersangka Korupsi

Menurut dia, Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kota Depok sedang memperoses nasib Harry Prihanto yang terlibat kasus dugaan korupsi Jalan Nangka.

Baperjakat Senin (3/9/2018) melakukan rapat untuk membahas status Harry Prihanto yang telah ditetapkan tersangka oleh Polresta Depok dalam kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka.

"Prinsipnya kami menghormati proses hukum yang berlaku, nanti akan diproses seperti apa, ya kita tunggu," katanya.

Berdasarkan aturan perundangan seseorang diberhentikan dari PNS ketika sudah ditahan karena tersangkut masalah hukum. Ketika sudah ditetapkan tersangka tetapi tidak ditahan ada dua hal yakni diberhentikan sementara atau tetap. Ia mengakui ada kewenangan wali Kota untuk memutusakannya namun harus dilihat juga hasil rapat Baperjakat sebagai bahan pertimbangan.

"Bisa saja nanti di non job kan, agar yang bersangkutan bisa konsentrasi mengikuti proses hukum," jelasnya.

Baca Juga: Nur Mahmudi Tersangka Proyek Jalan, Ini Kata Wali Kota Depok

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kota Depok Supian Suri menegaskan hasil rapat Baperjakaet akan disampaikan ke Wali Kota Depok untuk diambil keputusan.

"Nanti Pak wali yang mengambil keputusan dengan pertimbangkan keseimpulan hasil rapat Baperjakat. Jika Pak Wali putuskan tetap atau sebaliknya yakni tidak diaktifkan memegang jabatan, itu merupakan kewenangan Pak Wali," jelasnya.

Dikatakannya dalam PP 11 tahun 2017 tidak ada klausul kasus yang bersankutan harus diberhentikan dengan posisi sebagai tersangka tetapi tidak ditahan. Sedangkan Pasal 279 ayat c diajukan pemberhentan sementara apabila tersangka ditahan aparat hukum. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI