Jadi Tersangka Korupsi, BPPT Tentukan Status PNS Nur Mahmudi

Senin, 03 September 2018 | 14:10 WIB
Jadi Tersangka Korupsi, BPPT Tentukan Status PNS Nur Mahmudi
Dasep Ahmadi (kanan) saat bersama Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail mencoba mobil listrik [Depok.go.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Nanti Pak wali yang mengambil keputusan dengan pertimbangkan keseimpulan hasil rapat Baperjakat. Jika Pak Wali putuskan tetap atau sebaliknya yakni tidak diaktifkan memegang jabatan, itu merupakan kewenangan Pak Wali," jelasnya.

Dikatakannya dalam PP 11 tahun 2017 tidak ada klausul kasus yang bersankutan harus diberhentikan dengan posisi sebagai tersangka tetapi tidak ditahan. Sedangkan Pasal 279 ayat c diajukan pemberhentan sementara apabila tersangka ditahan aparat hukum. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI