Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil petinggi PT. Mugi Rekso Abadi atau PT. MRA, Soetikno Soedarjo, Senin (3/9/2018). Soetikno akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan keterangan Soetikno diperlukan untuk melengkapi berkas mantan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia (Persero) periode 2004- 2015, Emirsya Satar.
"Soetikno (SS) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Soetikno dan Emirsyah Satar sebagai tersangka. Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd itu diduga menjadi perantara suap Emirsyah. Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT. Garuda Indonesia periode 2004-2015.
Baca Juga: Wakil Ketua KPK Basaria: Polwan Jangan Mau Dapat Hadiah Jabatan
KPK menetapkan Emirsyah sebagai tersangka karena diduga menerima suap sejumlah 1,2 juta EURO, 180 ribu dolar AS atau setara Rp 20 miliar dan dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS dari Soetikno yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak awal Januari 2017, penyidik KPK belum menahan Emirsyah dan Soetikno. Terakhir penyidik KPK memanggil Emirsyah pada sekitar pertengahan April 2018 lalu.