WN Mesir Penganiaya Istri di Kalibata City Positif Narkoba

Senin, 03 September 2018 | 13:14 WIB
WN Mesir Penganiaya Istri di Kalibata City Positif Narkoba
Ilustrasi penganiayaan, penyerangan, pemukulan, pengeroyokan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Warga Negara Mesir, Khaled Mustafa Hasan (33) pelaku penganiayaan terhadap istrinya Novawaty (48) positif menggunakan narkoba. Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar.

Sebelumnya Khaled nekat menganiaya istrinya lantaran memunyai penilaian negatif terhadap perempuan Indonesia, termasuk istrinya. Indra mengatakan, jika Khaled mendengar pernyataan tersebut dari temannya sesama Warga Negara Mesir.

"Dia mendengar dari temannya sesama Warga Negara Mesir kalau wanita Indonesia cenderung selingkuh. Kan tidak benar, itu terhantui dia. Ternyata dia pemakai juga, pakai narkoba. Cek urin positif," ujar Indra di Lapangan Silang Monas, Senin (3/9/2018).

Menurut Indra, Khaled telah mengkonsumsi narkoba selama 9 bulan belakangan. Namun belum deketahui jenis narkoba apa yang digunakan oleh Khaled. Hal tersebut yang membuat Khaled paranoid sehingga melakukan tindak penganiayaan tersebut.

Baca Juga: Tujuh Tahun Menikah, Shezy Idris Akan Gugat Cerai Suami

"Itu kita masih dalami, katanya 9 bulan. Jenis narkoba lagi kita periksa, nanti dari reskrim narkoba. Jadi penganiayaan. Yang jelas KDRT kita kedepankan," jelasnya.

Sebelumnya, Khaled diringkus polisi karena telah menganiaya istrinya di salah satu unit Apartemen Kalibata City, Selasa (28/8/2018) dini hari.

Novawaty dianiaya oleh suaminya dengan menggunakan gagang sapu berkali-kali. Saat itu, Khaled juga menganiaya istrinya dengan menggunakan gagang kain pel hingga patah.

Khaled juga hampir menusuk korban menggunakan pisau. Namun, aksi penusukan itu tak terjadi setelah Novawaty memohon kepada suaminya.

Aksi penganiayaan itu kembali terjadi karena istrinya menolak untuk makan. Khaled memukuli kepala korban dan menusuk paha menggunakan pulpen.

Baca Juga: KPU Minta KPUD Tunda Putusan Eks Koruptor Lolos Bacaleg

Atas perbuatannya itu, Khaled telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini meringkuk di sel tahanan. WN Mesir itu dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI