Suara.com - Sebanyak 26.055 pengendara mobil ditindak polisi lantaran dianggap melanggar sistem ganjil-genap selama penyelenggaran Asian Games 2018.
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto menyampaikan, ada sebanyak 13.441 Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 12.614 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) turut disita dari puluhan ribu pengendara mobil yang melanggar sistem ganjil-genap.
"Barang bukti yang disita berupa SIM berjumlah 13.441 dan STNK 12.614," kata Budiyanto di Jakarta, Senin (3/9/2018).
Baca Juga: Asian Games 2018 Resmi Ditutup dengan Penuh "Cinta"
Berdasarkan penindakan tilang yang dilakukan polisi, pengemudi paling banyak melanggar sistem ganjil-genap terjadi di kawasan Jakarta Timur. Di kawasan tersebut ada sebanyak 5.248 pelanggar yang ditindak.
"Jumlah penindakan tertinggi di wilayah Jakarta Timur, 5.248 pelanggar," jelasnya.
Adapun jumlah pelanggar yang ditilang dari 1 sampai 31 Agustus 2018 di kawasan Jakarta Utara sebanyak 3.979. Sedangkan di Jakarta Selatan jumlah pelanggar mencapai 3.915.
Selanjutnya, total pelanggar yang ditindak di kawasan Jakarta Barat sebanyak 3.340 pelanggar dan di kawasan Jakarta Pusat ada sebanyak 2.917 pelanggar.
Budiyanto menambahkan, beragam alasan yang disampaikan pengendara ketika dikenakan tilang oleh petugas karena melanggar sistem ganjil-genap.
Baca Juga: Klasemen Akhir Perolehan Medali Asian Games 2018