Suara.com - Polisi telah meringkus lima pelaku terkait kasus pengeroyokan dan pengerusakan terhadap Franky (40) sopir mobil Nissan Grand Livina yang melakukan aksi tabrak lari terhadap dua pengendara motor di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari AKP Rango Siregar menyampaikan, kelima pelaku yang ditangkap terlibat aksi pengerusakan dan pengeroyokan terhadap Franky. Keberadaan mereka pun terlihat dalam rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.
"Iya, sudah kita amankan lima orang. Itu yang terekam di video," kata Rango kepada Suara.com, Minggu (2/9/2018).
Menurutnya, satu dari lima pelaku yang diringkus merupakan driver ojek online (ojol).
"Iya, pelaku salah satunya driver Grab," katanya.
Meski demikian, Rango belum bisa menjelaskan status hukum kelima pengeroyok Franky.
Dia hanya menjelaskan, jika para pelaku terancam dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Kekerasan Terhadap Orang dan Barang di Muka Umum.
Kasus pengeroyokan terhadap pelaku tabrak lari ini pun akan dirilis secara lengkap pada Senin (3/9/2018) besok.
"Kita kenakan 170 ya. Rencana hari Senin mau dirilis sama Kapolsek," kata dia.
Diketahui, sebuah mobil Grand Livina berpelat nomor B 1965 UIQ dirusak massa karena dianggap menjadi pelaku dalam kasus tabrak lari di Jalan Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (31/8/2018).