Suara.com - Video vlog yang dibuat bakal calon anggota legislatif dari Gerindra, Ahmad Dhani saat bersama relawan deklarasi di Hotel Majapahit Jalan Tunjungan Surabaya, beberapa waktu lalu berbuntut panjang. Ahmad Dhani dilaporkan ke polisi karena menyebutkan penolak deklarasi #2019GantiPresiden adalah idiot.
Pihak yang melaporkan Politikus Partai Gerindra itu adalah Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI. KEB NKRI melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi Suara.com, membenarkan adanya laporan yang dilayangkan KEB NKRI.
"Iya benar, kami telah menerima laporan itu," ucapnya saat dihubungi Suara.com via telepon seluler, Minggu (2/9/2018).
Baca Juga: Prabowo: Aksi Tolak Gerakan #2019GantiPresiden Pelanggaran UUD
Dijelaskannya, pihaknya akan menerima siapapun yang melapor kasus hukum ke Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) Polda Jatim.
"Berkas laporan sudah ada di Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim," tegasnya.
Ditambahkan Barung yang juga mantan Kabid Humas Polda Sulsel, pihak terlapor bernama Ahmad Dhani.
"Selain nama itu tidak ada," ungkapnya.
Informasi dilapangan menyebutkan, koalisi NKRI sebelumnya telah melaporkan tiga orang yang berada di dalam video vlog itu, salah satunya Ahmad Dhani.
Baca Juga: Air Zamzam Bertuliskan #2019GantiPresiden Dibagikan di Arab Saudi
Dari tiga orang yang dilaporkan, penyidik hanya menerima satu laporan yaitu Ahmad Dhani sebagai terlapor. Untuk dua nama yang ditolak dikarenakan dua berkas laporan yang bersangkutan dinyatakan kurang lengkap dan tidak memenuhi syarat pelaporan.