Suara.com - Mahasiswa berinisial SU (18) yang diduga sebagai pencuri kotak amal masjid di empat Kabupaten Biak Numfor, Papua ini ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Biak, Papua pada Sabtu 1 September 2018.
SU mengaku melakukan pencurian kotak amal di masjid untuk menutupi biaya hobinya bermain game online.
"SU ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian kotak amal dengan barang bukti uang sebesar Rp 1,018 juta serta satu kotak amal masjid yang dicuri," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Biak, AKP Jefri Tambunan.
Jefri mengatakan, bahwa aksi pencurian kotak amal di berbagai masjid Biak telah menjadi viral di media sosial. SU di hadapan penyidik mengakui dirinya mencuri kotak amal masjid.
Adapun uang hasil curiannya habis digunakan membeli berbagai keperluan sehari-hari, satu di antaranya untuk bermain game daring (game online).
Masjid yang melaporkan kehilangan kotak amal, kata Jefri adalah Masjid Babul Jannah Makorem 173/PVB, Masjid Agung Baiturahman, Masjid Babussalam Pasar Lama Distrik Biak Kota, dan Masjid Al Ikhlas Distrik Samofa.
Bendahara Takmir Masjid Agung Baiturahman H. Rizal mengatakan bahwa pencurian kotak amal di masjid itu sering kali terjadi.
"Dari pengakuan pelaku SU di hadapan penyidik Polres telah melakukan pencurian kotak amal di Masjid Agung," ujarnya menanggapi penangkapan pelaku pencuri kotak amal masjid.
SU yang saat ini berstatus sebagai mahasiswa harus menjalani penyidikan atas pencurian kotak amal. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 365 KUHP dengan hukuman penjara selama 5 tahun.
(Kriminologi.id/Suara.com)