Suara.com - Pegawai Badan Usaha Milik Negara atau BUMN berinisial SP (50) culik anak temannya sendiri di Jalan Sei Rokan, Kecamatan Lima Puluh, Pekan Baru, Riau.
SP membawa kabur bocah berusia 5 tahun menggunakan sepeda motornya dan singgah ke sebuah hotel. Polisi menangkap SP dan anak yang diculiknya di kamar 205 hotel Jalan Teuku Umar.
"Kita cek ke TKP (kosan pelapor), setiba disana pelaku menghubungi orang tua korban bahwa sedang berada di salah satu kamar hotel," jelas Kanit Reskrim, Iptu Abdul Halim.
Berdasarkan penuturan Halim, pihaknya menerima laporan anak hilang dari orang tuanya yang tinggal di rumah kos-kosan di Jalan Sei Rokan, Kecamatan Lima Puluh, Pekan Baru.
Kemudian, polisi meluncur ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Tak lama tim opsnal Polsek Lima Puluh tiba di lokasi, pelaku menghubungi orang tua bocah yang diculik.
Dalam percakapan singkat itu, pelaku juga mengabarkan posisi anak yang menjadi korban penculikan tersebut. Berbekal informasi tersebut, polisi meluncur ke alamat hotel dan menangkap pelaku di kamar 205 hotel Jalan Teuku Umar, Jumat, 31 Agustus 2018 dini hari.
Saat ditangkap bocah lima tahun korban penculikan masih dalam kondisi selamat.
"Berdasarkan penyelidikan, antara orang tua korban dan pelaku saling kenal. Sebatas apanya masih kita selidiki," terangnya.
Sampai saat ini belum diketahui motif pelaku melarikan anak temannya tersebut.
"Motifnya belum diketahui seperti apa, masih dalam penyelidikan," lanjutnya.
Pelaku yang bekerja di Perusahaan BUMN ini berikut barang bukti sepeda motor NMAX warna hitam sudah diamankan di Mapolsek Lima Puluh. Pelaku dijerat undang-undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sementara itu, sang anak sudah kembali ke pangkuan ibundanya.
"Anak belum dilakukan pemeriksaan. Masih diupayakan hadir di Polsek untuk dimintai keterangannya didampingi orang tua," tutupnya.
(Kriminologi.id/Suara.com)