Pegawai BUMN Culik Anak 5 Tahun dan Membawanya ke Hotel

Iwan Supriyatna Suara.Com
Minggu, 02 September 2018 | 08:12 WIB
Pegawai BUMN Culik Anak 5 Tahun dan Membawanya ke Hotel
Ilustrasi penculikan anak [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pelaku yang bekerja di Perusahaan BUMN ini berikut barang bukti sepeda motor NMAX warna hitam sudah diamankan di Mapolsek Lima Puluh. Pelaku dijerat undang-undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sementara itu, sang anak sudah kembali ke pangkuan ibundanya.

"Anak belum dilakukan pemeriksaan. Masih diupayakan hadir di Polsek untuk dimintai keterangannya didampingi orang tua," tutupnya.

(Kriminologi.id/Suara.com)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI