Pelaku yang bekerja di Perusahaan BUMN ini berikut barang bukti sepeda motor NMAX warna hitam sudah diamankan di Mapolsek Lima Puluh. Pelaku dijerat undang-undang no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sementara itu, sang anak sudah kembali ke pangkuan ibundanya.
"Anak belum dilakukan pemeriksaan. Masih diupayakan hadir di Polsek untuk dimintai keterangannya didampingi orang tua," tutupnya.
(Kriminologi.id/Suara.com)