Buron Terpidana Korupsi Menyamar Jadi Dosen di Medan

Yazir Farouk Suara.Com
Minggu, 02 September 2018 | 01:00 WIB
Buron Terpidana Korupsi Menyamar Jadi Dosen di Medan
Ilustrasi korupsi. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengungkapkan Iskandar (52), buron terpidana kasus korupsi pemungutan biaya vaksin meningitis terhadap calon jemaah umrah di Pekanbaru pada tahun 2011 sampai 2012, sempat menyamar sebagai dosen di STIKES Senior Medan.

"Selain itu, buronan selama 7 bulan tersebut bekerja sebagai dokter di Rumah Estomihi dan Klinik Bunda Medan," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Sabtu (1/9/2018).

Perkara terpidana Iskandar, seperti dikutip dari Antara, telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 582.K/Pid.Sus/2014 tanggal 21 Mei 2014.

"Buronan Kejari Pekanbaru itu diamankan Tim Intelijen yang dipimpin langsung oleh Asintel Kejati Sumut Leo Simanjuntak di kompleks Taman Umar Asri Blok B 10 Keluarga Glugur Darat 1 Kecamatan Medan Timur, Jumat (29/8) sekitar pukul 18.50 WIB," ujar Sumanggar.

Baca Juga: Tanggapi Kritik Prabowo, Surya Paloh : Jokowi Harus Banyak Senyum

Ia mengatakan bahwa penemuan daftar pencarian orang (DPO) atau buronan itu berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kejaksaan lalu melakukan pengintaian selama 2 minggu, dan akhirnya ditemukan buronan itu di kompleks Taman Umar Asri.

"Terpidana tersebut telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali oleh Kejari Pekanbaru. Namun, tidak diindahkan dan akhirnya ditetapkan DPO," ucapnya.

Sumanggar menjelaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Riau juga mengeluarkan surat perihal permohonan pencarian terpidana atas nama dr. Iskandar, Nomor: R-330/N.4/Dsp.3/08/2018 tanggal Agustus 2018 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Terpidana Iskandar, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru, bersama-sama dengan Mariane Donse boru Tobing melakukan tindak pidana korupsi dalam pemungutan biaya pemberian vaksin maningitis kepada jemaah calon umrah pada tahun 2011 s.d. 2012. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 291.240.000,00.

Baca Juga: Acara Pembekalan Bacaleg NasDem Dibuka, Singgung Mahar Politik

Buron Iskandar merupakan atasan dari terpidana Mariane yang telah ditangkap oleh Kejati Sumut di Tarutung, 27 Juli 2018, kemudian diserahkan ke Kejati Riau.

"Buron Iskandar juga telah diserahkan Kejati Sumut ke Kejati Riau, Kamis (31/8/2018) pukul 12.30 WIB, dan langsung dibawa ke Pekanbaru," kata juru bicara Kejati Sumut itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI