Suara.com - Sebanyak 36 orang siswa SMP Negeri 2 Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, yang menyaksikan perkelahian siswa kelas IX, FM dan SL, diskors pihak sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Tanjungpinang, Dadang AG, di Tanjungpinang, Sabtu (1/9/2018) mengatakan, puluhan pelajar yang menyaksikan perkelahian di kebun milik warga pada Sabtu (25/8/2018) itu diskors selama 3 hari. Sedangkan dua pelajar lainnya yang merekam perkelahian tersebut diskors selama 5 hari.
"Pihak sekolah menskors FM dan SL selama 6 hari," kata Dadang seperti diwartakan Antara.
Video perkelahian antara FM dan SL menjadi viral di media sosial sejak Minggu (26/8/2018). Dari video itu sejumlah media massa memberitakan perkelahian dua siswi yang mengenakan pakaian olahraga SMPN 2 Tanjungpinang dan disaksikan puluhan pelajar.
Baca Juga: Tahanan dan Istri Tewas Berpelukan di Lapas Lumajang
Dalam video itu, tidak tampak ada yang memisahkan atau mendamaikan perkelahian tersebut. Sejumlah siswa yang menyaksikan perkelahian itu justu tertawa terbahak-bahak, dan ada juga yang bersikap seperti seorang pelatih tinju yang mengarahkan salah seorang siswi.
Dadang menyayangkan terjadi peristiwa itu. Seharusnya, siswa lainnya melerai perkelahian itu, bukan malah menyaksikan dan merekamnya.
"Kami berharap peristiwa ini tidak terjadi lagi. Kami ingatkan kepada semua pihak untuk tidak menyebarluaskan video tersebut," ucapnya.
Dadang mengatakan orang tua dari siswi yang berkelahi, termasuk yang merekam dan menyaksikan perkelahian tersebut telah dipanggil pihak sekolah. Pihak sekolah juga telah memberikan sanksi agar menimbulkan efek jera.
Selain itu, Disdik Tanjungpinang juga melibatkan psikolog dan Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pelayanan Perempuan dan Anak selama dilaksanakan sanksi isolasi.
Baca Juga: Fadli Zon: Jokowi Gagal Memimpin Indonesia