Prabowo: Aksi Tolak Gerakan #2019GantiPresiden Pelanggaran UUD

Sabtu, 01 September 2018 | 14:08 WIB
Prabowo: Aksi Tolak Gerakan #2019GantiPresiden Pelanggaran UUD
Prabowo Subianto jadi pembicara bedah buku berjudul 'Paradoks Indonesia'. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aksi penolakan gerakan #2019GantiPresiden di Pekanbaru dan Surabaya memantik kritikan dari sebagian masyarakat. Bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto juga ikut melontarkan kritikannya. Terlebih peristiwa yang dialami salah satu aktivis #2019GantiPresiden, Neno Warisman.

Prabowo mengaku sangat prihatin atas kejadian tersebut. Menurutnya, kejadian itu sebagai bentuk pelanggaran Undang-Undang Dasar karena adanya aparat kepolisian yang turut andil dalam aksi penolakan deklarasi #2019GantiPresiden yang terjadi pada Sabtu (25/8/2018) lalu.

"Kita sangat prihatin kalau aparat-aparat negara milik negara, bangsa, dan seluruh rakyat Indonesia kalau alat negara dan tidak mengerti bahwa dia harus melindungi segenap bangsa Indonesia," kata Prabowo saat menjadi pembicara dalam acara bedah buku berjudul 'Paradoks Indonesia' di Hotel Sahid Jaya, Jalan Jend. Sudirman, Sabtu (1/9/2018).

Dirinya pun menyoroti banyaknya ibu-ibu alias emak-emak yang menjadi korban atas tindakan penolakan yang menurutnya melibatkan aparat kepolisian dan kepala Badan Intelijen Negara (BIN) daerah itu.

Baca Juga: Bertemu Jack Ma di Istana, Jokowi Harapkan Komitmen Alibaba

Ia pun mempertanyakan atas sikap pemerintah yang seolah tidak peduli dengan kejadian tersebut. "Sekarang ada emak-emak mau deklarasi diusir dari negaranya sendiri dia mau dateng ke kota di negaranya dia diusir, ini apakah republik ini yang kita cita-citakan apakah republik semacam ini yang dicita-citakan oleh pendiri bangsa kita?," ujar Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Prabowo menambahkan, kejadian penolakan #2019GantiPresiden tersebut tidak akan bisa diterima oleh masyarakat Indonesia.

"Tidak ada rakyat dalam sejarah manusia yang menerima pelanggaran hukum pelanggaran UUD yang merupakan konsesus suatu bangsa dilanggar dan dibiarkan pelanggarannya tanpa ada perbaikan," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI