Suara.com - Oknum perwira menengah Mabes Polri berpangkat Komisaris Besar berinisial HN, dilaporkan warga ke Polda Sumatera Selatan.
Kombes HN dilaporkan pada hari Jumat (31/8/2018), karena diduga menculik serta menganiaya Ade Saputra yang berprofesi sebagai pengacara.
Laporan Ade diterima Polda Sumsel dengan nomor laporan LPB/660/IIV/2018/SPKT, tertanggal 31 Agustus 2018.
Saat membuat laporan, Ade didampingi keluarga dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumatra Selatan (Sumsel) Amin Tras.
Baca Juga: Balenciaga Rilis Jaket Kayak Tumpukan Baju Seharga Mobil Ayla
"Iya benar kami sudah membuat laporan dan kasus penculikan dan penganiayaan itu benar," kata Amin saat dihubungi Kriminologi.id—jaringan Suara.com.
Menurut Amin, peristiwa penculikan dan penganiayaan yang dialami Ade Saputra terjadi terjadi di kawasan Simpang Empat Sukatani Dolog, Jalan Sukatani, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Palembang, Kamis (30/8) malam, sekitar pukul 23.30 WIB.
Awalnya, Ade sedang berada di salah satu kafe. Tiba-tiba ia dijemput HN yang mengendarai mobil. Amin mengatakan, korban dijemput menggunakan dua mobil dan delapan motor.
Dari kafe tersebut, Ade Saputra dibawa ke kawasan Sako dan dianiaya di dalam mobil milik korban.
Melihat Ade Saputra dibawa HN, istri dan keluarganya menaruh curiga. Mereka coba mengikuti pelaku dari belakang menggunakan mobil.
Baca Juga: Prabowo: Utang Indonesia Naik Rp 1 Triliun Tiap Hari
Amin mengatakan, Ade berhasil selamat setelah memecahkan pintu kaca mobil dan melompat keluar, hingga akhirnya diselamatkan warga setempat.