Sementara itu, Gakperda Satpol PP Kota Bogor Danny Suhendar membenarkan adanya kejadian tersebut. Pihaknya telah mendata sekaligus memberikan pembinaan dan memanggil orang tua mereka.
"Para AbG yang tertangkap sudah membuat surat pernyataan, setelah itu pihak pengelola melaporkan kepada Satpol PP. Lalu kami berikan pembinaan dengan mendatangkan orang tuanya. Mereka dari Cilebut, Citayam dan Depok," ujar Danny.
Nantinya, Satpol PP Kota Bogor akan segera memanggil pengelola Apartemen Bogor Valley untuk dimintai keterangan karena dianggap melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2006 dan Pasal 18 Ayat 1 sampai 3 tentang ketertiban umum.
"Secepatnya akan dipanggil penyidik. Ancamanya bisa teguran berat sampai pencabutan izin usaha jika memang menjadi tempat prostitusi," pungkasnya.
Baca Juga: Lawan Selangor, Jadi Modal Persija Sebelum Arungi Liga 1
Kontributor : Rambiga