Suara.com - Pemerintah Kota Depok akan memberikan bantuan hukum kepada mantan Sekda kota Depok Harry Prihanto.
Harry yang saat ini menjabat Staf Ahli UMKM dan Koperasi itu ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus pelebaran Jalan Nangka.
Tapi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota (BKPSDM) Depok, Sufian Suri, menolak menjelaskan lebih detil soal pendampingan hukum itu.
"Itu ada pada ranah di bagian hukum. Kalau kami lebih pada kerangka mengenai status jabatan beliau sebagai staf ahli," katanya Jumat (31/8/2018).
Baca Juga: Son Heung Min Tak Anggap Enteng Pemain Muda Jepang
Lebih lanjut Sufian mengatakan, Harry sampai sekarang masih berstatus sebagai PNS di Pemerintahan Kota Depok. Berdasarkan Undang-Undang, Harry baru bisa diberhentikan setelah menjadi terpidana.
"Pada kondisi ini kami belum ada landasan untuk memberhentikan beliau," kata dia.
Kendati begitu, Sufian mengatakan Pemkot Depok ada rencana untuk me-nonjob-kan Harry dari jabatannya. Itu baru akan diputuskan setelah Pemkot menggelar rapat.
"Pekan depan kami akan menggelar rapat. Dari hasil rapat inilah yang digunakan keputusan oleh walikota," ujarnya.
Kontributor : Supriyadi
Baca Juga: Berikut Jadwal Pertandingan Liga Inggris Pekan Keempat