KPK Ingin Cepat Bawa Idrus Marham ke Pengadilan

Jum'at, 31 Agustus 2018 | 21:24 WIB
KPK Ingin Cepat Bawa Idrus Marham ke Pengadilan
Mantan Menteri Sosial Idrus Marham keluar memakai rompi tahanan usai pemeriksaaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/8). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mempercepat pemberkasan perkara tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1, yakni Idrus Marham. Mantan Menteri Sosial itu sejak Jumat (31/8/2018), resmi ditahan KPK untuk 20 hari ke depan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, berkas perkara Idrus bakal dipercepat oleh penyidik. Paling lambat, satu bulan setelah ditahan, berkas Idrus bisa diteruskan ke pengadilan.

"Syukur-syukur dalam satu bulan kami bisa selesaikan berkasnya dan kami limpahkan ke pengadilan itu jauh lebih dibanding kami tunda-tunda," kata Marwata di Jakarta, Jumat (31/8/2018).

Menurut Marwata, hal itu dilajukan agar proses hukum yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar tersebut dapat segera terselesaikan.

Baca Juga: Diminta Ombudsman Cuti atau Mundur, Ini Kata Puan Maharani

"Karena itu salah satu hak dari tersangka supaya proses hukumnya berjalan tepat," ujar Marwata.

Idrus diduga telah dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Kemudian, Idrus juga diduga ikut mendorong percepatan proses penandatanganan proyek PLTU Riau-1.

Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Idrus merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Eni Maulani Saragih dan Johannes sebagai tersangka.

Baca Juga: INASGOC Siapkan 75 Ribu Tiket Festival Penutupan Asian Games 2018

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI