Diperiksa KPK saat Jumat Keramat, Idrus Marham Langsung Ditahan

Jum'at, 31 Agustus 2018 | 19:06 WIB
Diperiksa KPK saat Jumat Keramat, Idrus Marham Langsung Ditahan
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan mantan Menteri Sosial Idrus Marham, yang sebelumnya telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1, Jumat (31/8/2018). [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan mantan Menteri Sosial Idrus Marham, yang sebelumnya telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Idrus Marham akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Ditahan 20 hari. Dia ditahan di Rumah Tahanan Cipinang Cabang KPK, Jakarta Timur," kata Febri, di Jakarta, Jumat (31/8/2018)

Febri belum dapat menyampaikan hasil pemeriksaan penyidik terhadap Idrus Marham yang dilakukan sejak Jumat siang.

Baca Juga: Bawaslu Akhirnya Izinkan Eks Koruptor M Taufik Jadi Bakal Caleg

Untuk diketahui, Idrus Marham telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1.

Dia juga diduga telah dijanjikan uang USD 1,5 juta oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Kemudian, Idrus juga diduga ikut mendorong percepatan proses penandatanganan proyek PLTU Riau 1 tersebut.

Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Idrus merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Eni Maulani Saragih dan Johannes sebagai tersangka.

Baca Juga: Udah Putusin Aja, Novel Karya Felix Siauw Diangkat ke Layar Lebar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI