Suara.com - Mantan Menteri Sosial era Joko Widodo, Idrus Marham akhirnya ditahan KPK, Jumat (31/8/2018). Tersangka korupsi itu pun keluar Gedung KPK dengan menggunakan rompi orange tahanan KPK
Idrus ditahan setelah diperiksa pertama kali sebagai tersangka. Dia keluar gedung KPK pukul 18.24 WIB. Idrus ditahan selama 20 hari ke depan.
Idrus Marham telah ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga turut serta dalam kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1.
Dia juga diduga telah dijanjikan uang 1,5 juta dolar oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Kemudian, Idrus juga diduga ikut mendorong percepatan proses penandatanganan proyek PLTU Riau 1 tersebut.
Baca Juga: Akhirnya, Idrus Marham Diperiksa KPK Sebagai Tersangka
Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Idrus merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Eni Maulani Saragih dan Johannes sebagai tersangka.