Bawaslu Didesak Cabut Legalitas Eks Napi Koruptor Jadi Caleg

Jum'at, 31 Agustus 2018 | 17:48 WIB
Bawaslu Didesak Cabut Legalitas Eks Napi Koruptor Jadi Caleg
Hadar Nafis Gumay.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih mendesak Badan Pengawas Pemilu untuk mengoreksi putusan terkait diloloskannya mantan narapidana korupsi menjadi bakal calon anggota legislatif, yang akan berlaga dalam Pemilu 2019.

Aktivis koalisi tersebut yang juga mantan anggota KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, keputusan Bawaslu tersebut keliru. Sebab, keputusan itu dapat merusak kualitas pemilihan umum di Indonesia.

"Menurut kami itu keputusan yang keliru, malah merusak kualitas pemilu. Karenanya, kami mendesak Bawaslu untuk melakukan koreksi terhadap putusan-putusan ini," kata Hadar di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (31/8/2018).

Seharusnya, kata dia, Bawaslu dalam memutuskan gugatan merujuk pada Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota. Menurutnya, PKPU itulah yang sebenarnya harus menjadi pedoman dari pelaksanaan pemilu.

Baca Juga: Lolos dari Isu Mahar Politik, Sandiaga Mau Berpolitik Sejuk

"Jadi yang harus diawasi, apakah pelaksanaan pemilu sesuai atau tidak dari peraturan tersebut. Bukan kemudian menginterpretasikan bahwa peraturan itu tidak sesuai UU. Karena sebetulnya peraturan-peraturan tersebut masih berlaku, dan pembatalan peraturan itu adalah otoritas MA (Mahkamah Agung) bukan Bawaslu," tuturnya.

Untuk diketahui, pada masa pendaftaran bacaleg, lima mantan napi korupsi di lima daerah yakni  Aceh, Tana Toraja, Sulawesi Utara, Rembang dan Pare-pare dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU.

Kelimanya lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat. Hasil sengketa menyatakan ketiganya memenuhi syarat (MS), sehingga menganulir keputusan KPU.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI