Suara.com - Aksi penganiayaan yang dilakukan warga negara Mesir, Khaled Mustafa Hasan (33) terhadap Novawaty (48), istrinya, akhirnya terungkap.
Khaled ternyata melakukan penganiayaan karena memunyai penilaian negatif terhadap perempuan Indonesia, termasuk istrinya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan, Khaled kerap mencurigai Novawaty berselingkuh. Sebab, Khaled beranggapan perempuan Indonesia senang berselingkuh.
Stigma itu, kata Indra, terus mengendap di dalam otak Khaled karena sering mendengar kabar miring mengenai perselingkuhan perempuan Indonesia.
Baca Juga: Oke Oce Mart Banyak Bangkrut, Sandiaga Ragu Kampanye di Nasional
"Teman-temannya bilang orang Indonesia katanya kecenderungan suka selingkuh. Dia dihantui terus pikirannya," kata Indra saat dikonfirmasi, Jumat (31/8/2018).
Gara-gara informasi itu, kata Indra, Khaled memandang istrinya sebagai perempuan yang juga suka berselingkuh. Justru, kata Indra, isu perselingkuhan tersebut tak pernah terjadi di dalam rumah tangganya.
"Sehingga dia (Khaled) selalu mencurigai istrinya. Padahal tak ada bukti istrinya berselingkuh. Tak ada buktinya juga di ponsel sang istri,” terangnya.
Meski begitu, polisi tetap mendalami soal tuduhan perselingkuhan yang memicu Khaled menganiaya istrinya.
Sebelumnya, Khaled diringkus polisi karena telah menganiaya istrinya di salah satu unit Apartemen Kalibata City, Selasa (28/8) dini hari.
Baca Juga: Tim Prabowo Minta Tim Jokowi Jangan Jadi 'Kompor'
Novawaty dianiaya oleh suaminya dengan menggunakan gagang sapu berkali-kali. Saat itu, Khaled juga menganiaya istrinya dengan menggunakan gagang kain pel hingga patah.
Khaled juga hampir menusuk korban menggunakan pisau. Namun, aksi penusukan itu tak terjadi setelah Novawaty memohon kepada suaminya.
Aksi penganiayaan itu kembali terjadi karena istrinya menolak untuk makan. Khaled memukuli kepala korban dan menusuk paha menggunakan pulpen.
Atas perbuatannya itu, Khaled telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah meringkuk di sel tahanan. WN Mesir itu dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).