Khaled juga hampir menusuk korban menggunakan pisau. Namun, aksi penusukan itu tak terjadi setelah Novawaty memohon kepada suaminya.
Aksi penganiayaan itu kembali terjadi karena istrinya menolak untuk makan. Khaled memukuli kepala korban dan menusuk paha menggunakan pulpen.
Atas perbuatannya itu, Khaled telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah meringkuk di sel tahanan. WN Mesir itu dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Baca Juga: Oke Oce Mart Banyak Bangkrut, Sandiaga Ragu Kampanye di Nasional