Suara.com - Kepala Divisi Advokasi dan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaen meminta Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Maruf Amin, Raja Juli Antoni harus membaca aturan lebih detail lagi. Sebelumnya Raja meminta agar Bawaslu harus mendengarkan keterangan dari Andi Arief yang merupakan salah satu saksi atau pihak yang diduga melakukan mahar politik, yakni Sandiaga Uno, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Ferdinand menilai keputusan yang diambil Bawaslu sudah tepat. Dirinya juga menekankan jika bawaslu telah berulangkali melakukan pemanggilan terhadap Andi Arief, namun tidak datang.
"Dia (Raja Juli Antoni) harus baca aturan. Bila sudah dipanggil tapi tidak datang artinya keterangan atau informasi yang diberikan itu tidak benar dan tidak terbukti ada," kata Ferdinand kepada Suara.com, Jumat (31/8/2018).
Ferdinand juga meminta agar Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut tidak menjadi 'kompor' jika tidak mengerti alur kerja dari Bawaslu. Dirinya juga meminta segenap pihak untuk menerima keputusan tersebut.
Baca Juga: Kasus Mahar Politik Sandiaga Dihentikan, ACTA Gelar Syukuran
"Sekjen PSI tidak perlu menjadi kompor dalam kasus ini kalau tidak paham mekanisme kerja Bawaslu. Ini sudah diputuskan, ya terima itu sebagai fakta kebenaran," jelasnya.
Ferdinand Hutahaen mengatakan keputusan yang telah diambil oleh Bawaslu harus dihormati. Hal tersebut lantaran tidak ditemukannya bukti terkait mahar senilai Rp 1 triliun kepada PKS dan PAN.
"Ya memang harus dihentikan, sesuai dengan keputusan Bawaslu. Tidak ditemukan bukti terkait mahar tersebut. maka semua harus tunduk dan patuh," tutur Ferdinand.
Sebelumnya Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Maruf Amin, Raja Juli Antoni menilai keputusan yang diambil Bawaslu terbilang aneh. Pasalnya Andi Arif yang merupakan salah satu saksi belum sekalipun dimintai keterangan dan belum pernah menjalani pemeriksaan.
"Keputusan ini aneh. Andi Arief yang pertama menyampaikan dugaan itu belum pernah diperiksa," ujar Raja lewat keterangan tertulisnya, Jumat (31/8/2018).
Baca Juga: Kubu Jokowi: Keputusan Bawaslu Soal Mahar Politik Sandiaga Aneh