Suara.com - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menggelar syukuran atas putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memutuskan kasus dugaan mahar politik Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS tak terbukti secara hukum.
Menurut ACTA, tuduhan mahar politik itu memang tidak benar. Hal itu karena hanya berdasarkan dari cuitan Andi Arief di akun Twitternya dan dinyatakan sudah selesai.
Dengan putusan yang diberikan Bawaslu, secara hukum nama baik Sandiaga, PKS, PAN serta entitas pasangan capres-cawapres Prabowo dan Sandiaga Uno harus direhabilitasi.
"Kami mengapresiasikan dan berterima kasih pada Bawaslu yang telah memberikan putusan fakta-fakta yang merujuk pada undang-undang yang relevan," ujar Wakil Ketua ACTA, Hendarsam Marantoko di sekretariat ACTA di Utan Kayu, Jakarta Timur, Jumat (31/08/2018).
Selain itu, ACTA juga menyerukan agar semua elemen masyarakat untuk tidak melakukan dan menghentikan segala bentuk fitnah pada capres dan cawapres. Untuk masyarakat yang tidak sepakat bisa saling menghormati satu sama lain tanpa menghalangi pihak lain berpendapat.
"Kita harapkan untuk saling hormat-menghormati dan silahkan untuk mereka yang tidak sepakat untuk membikin gerakan tandingan atau apapun, tapi tidak untuk menghalang-halangi," imbuhnya. ( Imron Fajar)