Suara.com - Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin, Raja Juli Antoni menilai, putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait laporan dugaan mahar politik Sandiaga Uno ke PKS dan PAN aneh. Karenanya ia meminta Bawaslu secara transparan menyampaikan alasan pengambilan keputusan tersebut kepada publik.
Menurut Antoni, penilaian itu didasarkan karena Andi Arief selaku saksi utama belum dapat dimintai keterangannya terkait dugaan mahar politik Sandiaga Uno itu.
"Kita mesti meminta Bawaslu secara transparan menyampaikan ke publik proses pengambilan keputusan bahwa dugaan kasus mahar kardus tidak terbukti. Keputusan ini aneh. Andi Arief yang pertama menyampaikan dugaan itu belum pernah diperiksa," kata Antoni kepada wartawan, Jumat (31/8/2018).
Selain itu, Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu juga mempertanyakan alasan saksi-saksi terkait yang belum dimintai keterangnnya oleh Bawaslu. Sehingga pengambilan keputusan untuk menghentikan laporan dugaan mahar politik itu dinilainya aneh.
Baca Juga: Demam Jonatan Christie, Melky Bajaj: Bulutang, Itu Kisnya!
"Mas Sandi (Sandiaga Uno) yang menurut Andi (Arief) memberikan dana Rp 1 triliun apa sudah pernah dipanggil? PKS dan PAN yang dikatakan menerima dana tersebut apa sudah pernah dipanggil?," tanya Antoni.
Berkenaan dengan itu, Antoni mengimbau Bawaslu sebagai lembaga negara yang bertugas dalam menjaga nilai-nilai demokrasi tersebut bersikap transparan dalam mengungkap kasus dugaan mahar politik tersebut. Hal itu menurutnya demi menjaga wibawa Bawaslu.
"Bawaslu sebagai lembaga penyanggah utama demokrasi mesti benar-benar transparan dalam proses ini agar tidak kehilangan wibawa politik," pungkasnya.
Untuk diketahui, Bawaslu baru saja menggelar rapat pleno terkait laporan dugaan mahar politik Sandiaga Uno ke PKS dan PAN. Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan dugaan tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum.
"Terhadap laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/8/2018).
Baca Juga: Usut Pengeroyokan Sopir Mabuk, Polisi Periksa Driver Ojol