Suara.com - Perempuan berusia 30 tahun berinisial YY ditangkap aparat Satreskrim Polres Probolinggo, atas tuduhan menyebar ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi dan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.
Guru honorarium madrasah yang tinggal di Desa Tulupari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Proobolinggo, Jawa Timur, itu menyebar ujaran kebencian melalui akun Facebook miliknya.
Ujaran kebencian itu disebar YY melalui group SRP (Suara Rakyat Probolinggo) di Facebook. Kebencian yang dimaksud ialah, YY menyebarkan foto mirip Presiden Jokowi dengan Megawati Soekarnoputri dengan latar logo palu dan arit.
YY menyebarkan foto itu lewat akun Facebook miliknya bernama Ardiansah Yuna. Unggahannya itu langsung mendapatkan respons tak sedap dari ratusan warganet.
Baca Juga: Pengusaha OK OCE Gulung Tikar, Sandiaga Yakin Anies Berkomitmen
Alhasil, aparat Polres Probolinggo melakukan penyelidikan dan menangkap YY, Rabu (29/8/2018).
Kapolres Probolinggo Ajun Komisaris Besar Fadly Samad menjelaskan, YY dibekuk setelah dilakukan patroli siber di group FB SRP.
“Atas temuan itu, kami lakukan penyelidikan dan mengecek gambar itu, yang ternyata adalah gambar editan. Karena terbukti melakukan ujaran kebencian itu, mencari tahu keberadaan tersangka, dan mengamankannya pada Rabu (29/8),” kata Kapolres Fadly seperti diberitakan Timesindonesia.co.id—jaringan Suara.com, Jumat (31/8/2018).
Menurut mantan Kapolres Tuban ini, tersangka berprofesi sebagai guru honorer di sebuah sekolah Madrasah di desanya.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 A ayat 2 UU RI No 19 tahun 2018, tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008, tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) menyebarkan berita mengandung kebencian dan SARA dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegas Fadly.
Baca Juga: Fiber Ragukan Objektifitas Bawaslu Usut Kasus Mahar Politik
Setelah ditangkap, YY langsung melakukan permintaan maaf, utamanya kepada Presiden RI Jokowi dan Megawati.