Suara.com - Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) meragukan objektifitas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal itu terkait putusan Bawaslu yang menghentikan laporan dugaan mahar politik bakal cawapres Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS.
Kasus dugaan mahar politik Sandiaga Uno itu sebelumnya dilaporkan Fiber ke Bawaslu.
Sekretaris Jenderal Fiber, Zakir Rasyiding menilai, Bawaslu terlalu terburu-buru dalam mengambil keputusan atas laporan dugaan mahar politik Sandiaga Uno ke PKS dan PAN. Padahal, yang menjadi saksi kunci dalam pemeriksaan kasus ini yakni Andi Arief, belum dapat dimintai keterangannya oleh Bawaslu.
"Bawaslu mengambil keputusan tersebut menurut kami terlalu dini dan terburu-buru. Bagaimana mungkin lembaga sekelas Bawaslu memutuskan laporan Fiber tidak terbukti, sementara terlapor belum ada satupun yang diperiksa," kata Zakir kepada wartawan, Jumat (31/8/2018).
Baca Juga: Manajer Bantah Mario Lawalata Pasok Kokain ke Richard Muljadi
Menurut dia, atas putusan Bawaslu itu, Fiber akan mengkaji dan mencari apa yang menjadi alasannya. Jika putusan tersebut berpotensi celah hukumnya, maka Fiber akan melakukan upaya hukum lebih lanjut.
Zakir juga menilai, cukup ironi apabila lembaga sekelas Bawaslu tidak mampu mendapatkan keterangan dari Andi Arief. Padahal, kata dia, untuk mendapat keterangan yang bersangkutan sangatlah mudah. Namu semua itu tergantung pada sikap Bawaslu serius atau tidak dalam mengungkap dugaan mahar politik tersebut.
"Kita tunggu saja apa langkah tim dalam waktu dekat, yang pasti putusan Bawaslu diragukan objektifitasnya. Sangat ironi, lembaga sekelas Bawaslu tidak mampu mendapatkan keterangan Andi Arief dan terlapor yang lain," pungkasnya.
Untuk diketahui, Bawaslu baru saja menggelar rapat pleno terkait laporan dugaan mahar politik Sandiaga Uno ke PKS dan PAN. Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan dugaan tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum.
"Terhadap laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," ujar Ketua Bawaslu Abhan melalui keterangan tertulisnya, Jumat (31/8/2018).
Baca Juga: Perempuan Berkerudung Pencuri Berkeliaran di Rumah Sakit Jakarta