Suara.com - Tersangka kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, drus Marham penuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (31/8/2018). Ini pemeriksaan perdana Idrus sebagai tersangka.
Pantauan Suara.com, Idrus datang dengan menggunakan kemeja putih lengan panjang, tiba di lobby gedung KPK dengan wajah ang cukup tenangdan santai. Idrus merupakan pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
"Pemeriksaan perdana saya sebagai tersangka. Soal materi saya tidak tahu. Ini pemeriksaan perdana saya sebagai tersangka. Soal materinya apa saya tidak tahu, biar saya diperiksa dulu ya," kata Idrus menjawab awak media, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/8/2018).
Selain Idrus, Mantan anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih juga diperiksa hari ini, sebagai saksi Idrus Marham. Dan juga Dwi Hartono, Direktur Operasional PT. PJBI dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1.
Baca Juga: Eni Selalu Lapor ke Idrus Marham Dapat Suap Proyek PLTU Riau-1
Untuk diketahui, Idrus Marham telah ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga turut serta dalam kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1.
Dia juga diduga telah dijanjikan uang 1,5 juta dolar oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Kemudian, Idrus juga diduga ikut mendorong percepatan proses penandatanganan proyek PLTU Riau 1 tersebut.
Atas perbuatannya, Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ke-2 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Idrus merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini. Sebelumnya, KPK sudah menetapkan Eni Maulani Saragih dan Johannes sebagai tersangka.
Baca Juga: KPK Periksa Tersangka Korupsi PLTU Riau-1 Idrus Marham Siang Ini