Terbelit Utang, Nenek di Aceh Jual Sekarung Ganja

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 31 Agustus 2018 | 13:36 WIB
Terbelit Utang, Nenek di Aceh Jual Sekarung Ganja
Tim Star Polres Lhokseumawe menangkap nenek berusia 52 tahun berinisial G, karena diduga menjadi bandar ganja di Gampong Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Aceh. [Fazil/portalsatu.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Star Polres Lhokseumawe menangkap nenek berusia 52 tahun berinisial G, karena diduga menjadi bandar ganja di Gampong Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, Aceh.

Nenek G ditangkap pada Kamis (30/8) dini hari sekitar pukul 01.50 WIB. Selain menangkap si nenek, polisi juga menyita barang bukti ganja seberat 2 kilogram.

Setelah ditangkap polisi, G mengakui hasil penjualan ganja tersebut untuk membayar utang Rp 12 juta.

"Saya baru dua bulan melakukan aktivitas penjualan ganja ini, dan tiga kali mengambil barang (ganja) itu dari HD (tersangka DPO). Pertama saya ambil hanya satu kilogram, kalau menyangkut habis terjual itu tidak tentu, kadang sampai 15 hari baru habis terjual," kata G seperti diberitakan Portalsatu.com—jaringan Suara.com, Jumat (31/8/2018).

Baca Juga: Wartawan Indonesia Curi Laptop Jurnalis Asing di Asian Games 2018

Tersangka G menyebutkan, ia membeli  ganja tersebut seharga Rp 700 ribu per kilogram. Sementara keuntungan dari 1 kg ganja yang didapatnya Rp 300 ribu.

"Saya melakukan perbuatan ini untuk membayar utang sebanyak Rp 12 juta, karena suami saya sudah meninggal dunia sejak tiga bulan lalu," ungkap tersangka G.

Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe Iptu Zeska Julian Taruna mengatakan, penangkapan G diawali saat Tim Star berpatroli rutin di seputaran Kota Lhokseumawe, Kamis dini hari.

Ketika itulah  tim patroli mendapat informasi terkait lokasi rumah pelaku penjual narkoba jenis ganja. Selanjutnya, tim patroli langsung menuju ke lokasi itu dan melakukan penggeledahan.

Saat digeledah, ditemukan sebuah karung mencurigakan di dalam kamar milik tersangka.

Baca Juga: Rupiah Tembus Rp 14.700 per Dolar AS, Sri Mulyani Waspada

"Ternyata terdapat narkoba jenis ganja seberat 2 kilogram, berdasarkan pengakuan tersangka. Setelah itu kami langsung menangkap tersangka beserta barang bukti untuk diserahkan kepada Sat Res Narkoba untuk diproses lebih lanjut," kata Julian.

Berita ini kali pertama diterbitkan Portalsatu.com dengan judul ”Perempuan 52 Tahun, Jual Ganja untuk Bayar Utang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI