Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak serius menangani laporan dugaan mahar politik Sandiaga Uno ke PKS dan PAN. Bawaslu sebelumnya telah memutuskan apabila dugaan mahar politik itu tidak dapat dibuktikan secara hukum.
Andi Arief menilai ketua dan komisioner Bawaslu tidak begitu serius menangani laporan mahar politik yang dilayangkan oleh Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) tersebut. Bahkan dirinya menilai Bawaslu lebih mirip mandor.
"Bawaslu pemalas dan enggak serius. Kalau jadi komisioner cuma duduk di belakang meja, itu sih bukan pengawas namanya, tapi mirip mandor zaman Belanda," kata Andi Arief saat dihubungi, Jumat (31/8/2018).
Andi Arief pun menyesali sikap Bawaslu yang sempat menolak permintaan dirinya untuk diperiksa di Lampung. Menurut dia, sebagai lembaga negara yang dibiayai oleh negara, seharusnya masalah jarak dapat dipecahkan.
Baca Juga: Inovasi Rumah Tahan Gempa Sandwich Akan Dibangun di Lombok
Padahal, kata dia, kalau Bawaslu serius jarak Lampung dan Jakarta bisa ditempuh hanya satu jam saja.
"Untuk apa Bawaslu dibiayai mahal oleh negara kalau soal jarak saja gak bisa mereka pecahkan. Jakarta-Lampung kan hanya urusan satu jam via pesawat. Kalau serius kan bisa kejar keterangan saya ke Lampung beberapa waktu lalu," bebernya.
Andi Arief sendiri sudah dipanggil beberapa kali oleh Bawaslu sebagai saksi atas laporan mahar politi Sandiaga Uno itu. Hanya saja, Andi Arief tak juga hadir memenuhi panggilan Bawaslu.
Untuk diketahui, Bawaslu baru saja menggelar rapat pleno terkait laporan dugaan mahar politik Sandiaga Uno ke PKS dan PAN. Dalam putusannya, Bawaslu menyatakan dugaan tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum.
"Terhadap laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/8/2018).
Baca Juga: Mahar Politik Sandiaga Dihentikan, Andi Arief: Bawaslu Pemalas
Setelah pemeriksaan terhadap pelapor dan dua orang saksi, Bawaslu menyebut para saksi itu tidak melihat, mendengar, atau mengalami secara langsung peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor. Melainkan mendengar keterangan dari pihak lain (testimunium de auditu), sehingga tidak memiliki kekuatan dalam pembuktian.