Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly optimistis pemerintah Hong Kong akan mendukung Indonesia dalam penanganan perampasan aset kasus Bank Century. Menkumham sudah bertemu Secretary for Justice (SJ) Hong Kong Theresa Cheng Yeuk-wah.
Pertemuan itu dilakuan di Hong Kong. Yasonna berkunjung ke Hong Kong terkait dengan penanganan perampasan aset kasus Bank Century yang berada di Hong Kong.
Pada pertemuan tersebut, Yasona sempat mengucapkan selamat atas pelantikan Theresa Cheng Yeuk-wah sebagai SJ menggantikan Rimsky Yuen, pada tanggal 5 Januari 2018.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari komitmen SJ untuk membantu Indonesia dalam perampasan aset Bank Century, seperti yang dinyatakan oleh Chief Executive Hong Kong Carrie Lam kepada Presiden RI Joko Widodo dalam kunjungannya ke Indonesia pada April 2018.
Baca Juga: Pasca OTT, KPK Telisik Sejumlah Pertemuan Rahasia Hakim PN Medan
Untuk perampasan aset Bank Century di Hong Kong, Hong Kong High Court (pengadilan tingkat pertama) telah memenangkan pemerintah Indonesia dan memutus agar aset Century dikembalikan ke pemerintah Indonesia. Namun, putusan ini mendapat perlawanan hukum dari pihak terpidana, yakni Hesham dan Rafat, untuk menunda perampasan aset sejak 2015 dengan mengajukan banding di Hong Kong Court of Appeal (pengadilan banding).
Proses sidang banding ini pun tertunda karena Hesham dan Rafat terus melakukan berbagai upaya, termasuk upaya hukum dan perlawanan hukum di berbagai forum internasional, yaitu di ICSID (International Center for Settlement of Investment Dispute) dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
Sebelumnya, Indonesia telah memenangi perkara itu dan mendapatkan putusan yang merampas aset Bank Century untuk dikembalikan ke Indonesia. Namun, Hesham dan Rafat masih melakukan upaya melalui OKI dengan memanfaatkan salah satu pertimbangan dalam putusan arbitrase OKI pada 15 Desember 2014.
Pemerintah Indonesia tetap optimistis bahwa pertimbangan dalam putusan OKI tersebut tidak dapat berpengaruh pada perampasan aset ini.
Setelah mempertimbangkan pendapat ahli hukum internasional dan melakukan konsultasi intensif dengan tim pemerintah Indonesia, pemerintah Hongkong pada akhirnya berkeyakinan bahwa putusan OKI tidak dapat menghalangi jalannya perampasan aset.
Baca Juga: Sempat Kritis, 1 dari 2 Mahasiswi Bandung Korban Begal Meninggal
Pemerintah Hong Kong akan melanjutkan proses persidangan yang ditargetkan akan dilaksanakan sebelum 2018 berakhir.