Sementara, Tamin dan Hadi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 (1) a atau Pasal 13 Indang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Podana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasca OTT, KPK Telisik Sejumlah Pertemuan Rahasia Hakim PN Medan
Jum'at, 31 Agustus 2018 | 10:59 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Johanis Tanak Mau Hapus Posisi Ketua dan Wakil di KPK: Idealnya Hanya Koordinator
19 November 2024 | 20:41 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI