Suara.com - Sengkarut masalah tiket Asian Games 2018 kini berujung laporan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi antirasuah itu menyatakan menerima laporan dari salah satu pejabat negara yang menolak gratifikasi atau pemberian tiket Asian Games.
Hanya saja, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah enggan menyebut identitas maupun instansi tempat pejabat negara yang melapor tersebut.
"Untuk itu, kami tidak dapat menyampaikan siapa pihak pelapor dan pemberi, untuk melindungi identitas pelapor," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/8/2018).
Selanjutnya, Febri mengimbau bagi pejabat negara yang mendapat gratifikasi tiket Asian Games, dapat juga melapor melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL). Aplikasi itu bisa diunduh di ios maupun android atau akses melalui website gol.kpk.go.id.
Febri memastikan, KPK tetap menjaga rahasia identitas yang melaporkan gratifikasi tersebut. Namun, bila pelapor tidak keberatan, namanya bisa saja disampaikan ke publik.
"Jadi pelapor tidak perlu khawatir menyampaikan laporan baik langsung ke KPK ataupun melalui aplikasi dan surat," tutup Febri.