Kondisi Jalan Nangka yang Menyeret Nur Mahmudi Tersangka Korupsi

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 31 Agustus 2018 | 07:39 WIB
Kondisi Jalan Nangka yang Menyeret Nur Mahmudi Tersangka Korupsi
Proyek pelebaran Jalan Nangka di Kota Depok diduga dikorupsi oleh mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail. (Suara.com/Supriyadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Politisi PKS ini diduga menilap dana anggaran pelebaran Jalan Nangka, Sukamaju Baru, Tapos, Kota Depok. Pelebaran jalan ini ternyata sempat mendapat tentangan dari warga.

Warga menolak pelebaran Jalan Nangka itu karena diduga hanya diperuntukan demi pembangunan apartemen yang tengah dalam pengerjaan di sekitar jalan tersebut.

"Iya mau dilebarkan. Tapi masih lama. Karena apartemennya saja belum jadi," kata Heru Sasongko warga Kelurahan Sukamaju Baru, kepada Suara.com, Kamis (30/8/2018).

Menurut dia, Jalan Nangka akan dilebarkan hingga belasan meter. ""Itu info yang saya dapat," kata dia.

Baca Juga: Curhat Via Vallen, Dituduh Tak Perawan Gara-Gara Tubuh Berisi

Sementara itu, warga RW 01, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Tapos, Nurdin menyebut, pelebaran Jalan Nangka mencapai 14 meter. Di mana nantinya akan dibuat dua jalur.

Pintu masuk Jalan Nangka yang berbatasan langsung dengan Jalan Raya Bogor membelah dua kelurahan, yakni Kelurahan Tugu di Kecamatan Cimanggis dan Kelurahan Sukamaju Baru di Kecamatan Tapos.

“Untuk yang di Kelurahan Sukamaju Baru sudah diberikan uang ganti ruginya. Tapi untuk yang di Kelurahan Tugu setahu saya belum," ungkap Nurdin.

Sepengetahuan Nurdin, pelebaran Jalan Nangka akan dilakukan sepanjang itu. Mulai dari pintu masuk yang berbatasan dengan Jalan Raya Bogor hingga ujung jalan yang berbatasan dengan Jalan Bhakti Abri.

"Tapi yang mau dikerjakan dulu mulai dari depan Jalan Raya Bogor sampai Jalan Rajabrana," katanya.

Baca Juga: Krisis Venezuela, Brasil Kirim Pasukan Penjaga Perbatasan

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Nur Mahmudi sebagai tersangka dalam kasus proyek pelebaran jalan. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melaksanakan gelar perkara dalam kasus tersebut pada Senin (20/8/2018).

"Iya (Nur Mahmudi sudah tersangka). Penetapan status setelah melalui gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti yang cukup," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (28/8/2018).

Total kerugian Negara atas dugaan kasus tersebut mencapai Rp 10,7 miliar. Meski sudah bersatus tersangka, politikus PKS itu belum ditahan. Argo mengatakan, alasan Nur Mahmudi tidak ditahan karena merupakan kewenangan subjektif penyidik.

Selain Nur Mahmudi Ismail, polisi turut menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Harry Prihanto sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Kontributor : Supriyadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI