Suara.com - Mantan Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih mengembalikan uang sebesar Rp500 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi KPK. Pengembalian ini terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Eni telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Itu tentu menjadi salah satu barang bukti atau alat bukti dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/8/2018).
Febri mengungkapkan mengapresiasi sikap Eni dalam kasus dugaan suap PLTU Riau, yang sangat merugikan uang negara tersebut.
Baca Juga: Polres Depok Kantongi Bukti Dugaan Korupsi Nur Mahmudi Ismail
"Pengembalian uang ini tentu perlu kita lihat sebagai sebuah sikap koperatif," ujar Febri
Febri mengingatkan kepada semua pihak yang terlibat dalam aliran dana suap proyek PLTU Riau-1, bersikap kooperatif dan mengembalikan uang tersebut, sebagai barang bukti.
"Tentu akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan, apakah dana yang pernah mengalir terkait dengan kegiatan di partai politik atau aliran dana yang lain," tutup Febri
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka Eni Maulani Saragih dan Johannes B. Kotjo dan mantan Menteri Idrus Marham.
Baca Juga: Nur Mahmudi Ismail Korupsi Jalan Nangka, Korban Gusuran Ketakutan