Nur Mahmudi Tersangka Proyek Jalan, Ini Kata Wali Kota Depok

Kamis, 30 Agustus 2018 | 23:46 WIB
Nur Mahmudi Tersangka Proyek Jalan, Ini Kata Wali Kota Depok
Dasep Ahmadi (kanan) saat bersama Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail mencoba mobil listrik [Depok.go.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Daerah Depok Herry Prianto ditetapkan tersangka dalam kasus perlebaran Jalan Nangka di Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos. Walikota Depok Mohammad Idris angkat bicara.

Idris menyerahkan kasus itu kepada aparat penegak hukum. Menurut dia, penegakan hukum di negara ini merupakan keniscayaan sebagi bukti komitmen menjaga dasar negara, demi kepentingan bangsa yang bermartabat.

“Saya hormati proses Yuridis yang dilakukan oleh aparat dalam pemberantasan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN),” kata Idris, kepada awak media, Kamis (30/8/2018).

Prihal, bantuan hukum untuk Harry Prianto yang masih sebagai ASN dan menjabat sebagai Staf Ahli Admintrasi Pemkot Depok mempersilakan untuk ditanyakan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Silakan tanya ke BKPSDM, ya,” ucap Idris.

Pasca ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Agustus lalu. Kantor Imigrasi (Kanim) II Depok belum mendapatkan surat dari Polisi atas pencekalan dua tersangka kasus pelebaran Jalan Nangka.

“Terkait penetapan pencekalan beliau, bahwa prosesnya tidak secara otomatis melainkan perlu ada usulan dari instansi yang memiliki kewenangan dimaksud salah satunya Polri,” kata Kanim II Depok Dadan Gunawan.

Dalam hal ini polisi sedang menangani kasusnya dan usulan pencekalan dimaksud. Jelas dia, akan disampaikan kepada Ditjen Imigrasi, kemudian Ditjen Imigrasi setelah menerima usulan dimaksud akan memasukan kedalam sistem cekal.

“Cekalnya yang akan dipergunakan oleh kantor imigrasi dalam proses layanan dan apabila orang yang sudah masuk dalam daftar cekal dimaksud tidak dapat dilanjutkan proses layanan keimigrasiannya,” jelas dia.

Kontributor : Supriyadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI